Fajarasia.id — Mantan Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel kembali membuat pernyataan mengejutkan di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel menuding ada ormas dan partai politik yang ikut menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Ormasnya jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K-nya. Itu dulu clue-nya,” kata Noel sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski belum menyebutkan nama terang, Noel menegaskan bahwa ormas dan partai tersebut diduga ikut menikmati aliran dana, meski bukan terlibat langsung dalam praktik pemerasan.
Dakwaan Jaksa KPK
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker meminta jatah Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3. Praktik ini disebut berlangsung sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi membayar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 6,5 miliar.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak swasta maupun anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai Agustus 2025 menerima uang Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler,” ungkap jaksa.
Nama-Nama Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, Noel tidak sendirian. Jaksa menyebut sejumlah nama lain ikut terlibat, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Mereka disebut bersepakat melakukan pungutan saat pembinaan atau pelatihan K3, dengan menyiapkan rekening penampungan untuk dana hasil pemerasan.
Sidang Berlanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk ormas dan partai politik. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.





