KUHP Baru, Wamenkum Dorong Sosialisasi Restorative Justice

KUHP Baru, Wamenkum Dorong Sosialisasi Restorative Justice

Fajarasia.id — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sjarief Hiariej, menegaskan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru agar masyarakat memahami paradigma hukum pidana modern yang kini berorientasi pada keadilan restoratif.

Dalam acara sosialisasi KUHP di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Eddy—sapaan akrabnya—menyebut mayoritas masyarakat masih berpikir bahwa hukum pidana semata-mata bertujuan membalas perbuatan pelanggar.

“Mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ujar Eddy.

Padahal, KUHP baru telah dirancang dengan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Menurut Eddy, konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara dengan cara yang lebih adil, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan masyarakat.

Ia menambahkan, KUHP baru telah melalui proses panjang, melibatkan akademisi, pakar hukum, hingga pembahasan di DPR. Berbagai isu telah dimasukkan agar regulasi ini relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Segala sesuatu yang memenuhi ketentuan untuk suatu perkara bisa ditempuh jalan restoratif. Jangan sampai ada anggapan aparat sudah dibayar, padahal mekanisme ini memang diperkenalkan di KUHP maupun KUHAP,” jelasnya.

Eddy berharap masyarakat dapat memahami bahwa KUHP baru bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan sosialisasi yang maksimal, konsep restorative justice diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap hukum, dari sekadar menghukum menjadi sarana pemulihan dan keadilan sosial.

 

Pos terkait