Fajarasia.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak agar pelaku pencabulan santriwati oleh oknum kiai di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah dijatuhi hukuman berat. Ia menegaskan, kasus ini merupakan kejahatan serius yang melibatkan relasi kuasa antara guru dan santri.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” tegas Maman.
Politikus PKB itu menilai kasus ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih luas. Ia mendorong evaluasi total terhadap pesantren terkait, termasuk kemungkinan pembiaran atau sistem pengelolaan yang rusak. Jika terbukti, negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional lembaga tersebut.
Maman juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial. “Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Kasus pencabulan ini tengah diselidiki polisi, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan UU TPKS, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.****





