Kasus Korupsi di Bank NTT, Jaksa Periksa Direktur Kredit BPR Christa Jaya

Kasus Korupsi di Bank NTT, Jaksa Periksa Direktur Kredit BPR Christa Jaya

Fajarasia.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.

Untuk menuntaskan kasus pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar di Bank NTT kepada Rahmat alias Ravi, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.

Dimana, Direktur Kredit pada BPR Christa Jaya, Riki Manafe diperiksa jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Direktur Kredit pada BPR Christa Jaya, Riki Manafe diperiksa jaksa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar.

Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, memeriksa Direktur Kredit pada BPR Christa Jaya, Riki Manafe sejak pukul 10 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita diruang pidana khusus Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, S. H, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Kredit BPR Christa Jaya.

Dijelaskan Yeremias, Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Riki Manafe diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.

“Iya benar. Ada pemeriksaan terhadap Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Riki Manafe terkait kasus dugaan korupsi di Bank NTT senilai Rp. 5 miliar,” ungkap Yeremias.

Menurut Yeremias, Direktur Kredit BPR Christa Jaya ini diperiksa sejak pukul 10 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita, terkait kasus pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.

Ditambahkan Yeremias, selain Direktur Kredit BOR Christa Jaya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto.

Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap Wilson Liyanto tidak dapat dilakukan dengan alasan bahwa Direktur Utama BPR Christa Jaya ini sedang berada diluar Kota Kupang.

“Direktur Utama BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto tidak dapat memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa karena sedang berada diluar Kota Kupang,” ujar Yeremias.

Untuk saat ini, lanjut Kasi Pidsus, keduanya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.

Dalam kasus ini, tambah Yeremias, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh dan analis kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Anggajadi serta Notaris Bank NTT, Kristina Lomi.

“Rencananya pekan depan kami akan panggil lagi sejumlah pegawai dan pejabat pada Bank NTT dalam kasus dugaan korupsi Rp. 5 miliar ini,” terang Yeremias.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 5 miliar ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah melakukan penggeledahan di Bank NTT dan BPR Christa Jaya beberapa waktu lalu.(rey)

Pos terkait