Kasus Kekerasan Seksual di Mojokerto, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Seksual di Mojokerto, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Fajarasia.id – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung dituntut hukuman berat atas kasus kekerasan seksual terhadap sesama perempuan di Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Faktor Memberatkan

Jaksa Ichwan Firmansyah menjelaskan sejumlah hal yang memperberat tuntutan, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban, berupa kecemasan dan frustrasi.
  • Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, memberikan keterangan yang kontradiktif dengan saksi.
  • Tidak ada pengakuan maupun penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tergolong seks menyimpang dan telah diketahui masyarakat luas,” tegas Ichwan.

Meski demikian, jaksa juga mencatat keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Terkait pengakuan DS yang disebut kerap mentransfer uang kepada korban, jaksa menegaskan hal itu tidak berkaitan langsung dengan dakwaan kasus kekerasan seksual. “Itu bisa diproses dalam perkara lain, bukan bagian dari dakwaan ini,” jelasnya.

Pos terkait