Fajarasia.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 Februari 2023.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli auditor dari inspektorat Kabupaten TTU, Jakson M. P. Funu dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota M. Suke didampingi hakim anggota Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan. Terdakwa BS didampingi kuasa hukumnya serta turut hadir JPU Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Ahli dalam persidangan membeberkan fakta hasil audit dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 berupa SPJ Fiktif, adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, pelaksanaan fisik yang tanpa melibatkan TPK dan pembelanjaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa BS selaku Kepala Desa dan tanpa melibatkan Bendahara.
Menurut ahli dari inspektorat Kabupaten TTU ini, akibat penyimpangan tersebut menegaskan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dana desa Fatutasu mencapai Rp.728.674.035,61
JPU Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat hal menarik yang terlihat dalam persidangan yakni terdakwa bersedia menyerahkan sebidang tanah yang diatasnya dibangun Rumah peralatan senilai Rp.40.000.000 kepada Pemerintah Desa Fatutasu untuk dicatat sebagai aset desa Fatutasu.
Selain itu, kata JPU Hendrik Tiip, telah ada pengembalian uang senilai Rp.10.000.000 yang dipinjam oleh terdakwa BS dan Rp.70.000.000 yang merupakan sisa uang kegiatan peningkatan kapasitas desa.
Menurut Hendrik, ketika BS diperiksa sebagai terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya karena dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa Fatutasu ada kerugian negara dalam masa pemerintahannya sebagai Kepala Desa.(rey)