Fajarasia.id – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende, memastikan akan melakukan proses hukum secara profesional dalam kasus dugaan tambang illegal di Kabupaten Ende.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Ende telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende.
Dimana, dalam kasus dugaan tindak pidana tambang Illegal ini diduga melibatkan tiga perusahaan yang salah satunya itu merupakan PT. Yeti Darmawan.
Kajari Kabupaten Ende, Zulfahmi yang ditemui di Kejati NTT, Rabu 21 Juni 2023 menegaskan bahwa pada prinsipnya Kejari Kabupaten Ende siap melakukan proses hukum kasus tambang illegal tersebut.
Dijelaskan Kajari Ende, dalam SPDP yang diterima dari penyidik Polres Ende, terdapat tiga perusahaan yang mana salah satu perusahaan itu bernama PT. Yeti Darmawan.
“Iya benar. Kami sudah terima SPDP dari Polres Ende. Dan, kami siap lakukan proses hukum atas kasus itu. Dari SPDP itu ada tiga perusahaan yang masih dalam proses penyidikan umum,” terang Kajari Ende, Zulfahmi.
Menurut Kajari, setelah menerima SPDP dari Polres Ende, Kejari Ende tinggal menunggu berkas perkara yang kemudian akan diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Ende.
Ditambahkan Kajari, dalam memeriksa berkas perkara apakah sudah dilengkapi secara materil atau formil. Jika, belum lengkap secara materil atau formil, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik Polres Ende.
Setelah dikembalikan, lanjutnya, jaksa peneliti berkas perkara akan mengembalikan berkas perkara jika belum lengkap secara materil dan formil disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi Polres Ende.
“Kalau tidak lengkap secara materil dan formil, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polres Ende disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polres Ende,” ungkap Kajari Ende.
“Dan yang jelas kami profesional dalam menangani setiap perkara yang ada termasuk kasus tambang illegal yang sudah ada SPDP nya,” tegas Kajari Ende.(rey)