Kades di Padang Lawas Utara Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 536 Juta untuk Modal Usaha Istri Kedua

Kades di Padang Lawas Utara Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 536 Juta untuk Modal Usaha Istri Kedua

Fajarasia.id — Seorang Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, berinisial IJH (44), resmi ditahan atas dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari setengah miliar Rupiah. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha milik istri keduanya.

IJH yang menjabat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru sejak 2019, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 536.388.897 dari total anggaran desa tahun 2023 yang mencapai Rp 1,16 miliar.

Modus Korupsi Terungkap Lewat Audit
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa pada Mei 2025. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit.

Hasil audit menunjukkan bahwa dari total dana yang dikelola, hanya sekitar Rp 622 juta yang digunakan untuk kegiatan desa. Sisanya diduga disalahgunakan, termasuk untuk mengganti perhiasan milik ibu mertua IJH yang dijual sebagai modal usaha kantin milik istri keduanya di Medan.

Tidak Tindaklanjuti Temuan, Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Meski telah diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan audit, IJH tidak memberikan klarifikasi atau pengembalian dana. Akibatnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Tapanuli Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dana sebesar Rp 991 juta ditarik dari rekening desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167 juta tidak disetorkan kembali,” ungkap AKP Hardiyanto.

Terancam Hukuman Berat
IJH ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya di Rutan Polres Tapsel. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar. Polisi juga akan menuntut uang pengganti, dan jika tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas AKP Hardiyanto.***

Pos terkait