Fajarasia.id – Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta publik untuk tidak terjebak dalam isu yang mengaitkan penahanan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan politik.
Ia menegaskan, langkah Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) murni proses penegakan hukum.
“Ini persoalan hukum murni, jadi saya harapkan semua masyarakat memahami situasi itu dan jangan dijebak dengan berbagai isu yang tidak benar, yang tidak baik untuk menjaga situasi yang saat ini sudah baik,” kata Moeldoko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Moeldoko pun meminta publik mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus yang menjerat Plate tanpa banyak memberikan komentar.
“Presiden sudah clear menjelaskan bahwa ini adalah persoalan hukum murni, tidak perlu kita semua-semuanya ikut mengomentari dan terus percayakan profesionalitas Kejaksaan,” kata dia.
Sementara itu, Moeldoko enggan berkomentar saat ditanya soal kemungkinan reshuffle kabinet setelah Plate ditahan.
“Kita tunggu saja perkembangannya,” ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.
Sementara itu, dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.****