Fajar Asia.co – Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menjelaskan rencana melarang truk tiga sumbu beroperasional selama dua hari sebelum, dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Ketentuan itu, kata dia, demi mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada masa mudik Idul Fitri.
“Apa yang kita rencanakan harus kita komunikasikan. Seperti halnya truk tiga sumbu, seyogyanya tidak beroperasi pada 2 hari sebelum lebaran dan 2 hari setelah Lebaran,” kata Budi di Jakarta Utara, Senin (11/4/2022).
Tapi, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sejumlah lokasi dilarang dilewati truk 3 sumbu.
Dia hanya menyebut ketentuan ini bakal ditetapkan oleh Korlantas dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Besok sore akan ditetapkan oleh Dirjen Darat dan Kakorlantas. Silakan saja,” kata Budi.
Sebelumnya Menhub Budi Karya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Korlantas Polri. Rakor itu membahas sejumlah skenario manajemen rekayasa lalu lintas (lalin) yang akan dilakukan pada masa mudik Lebaran 2022.
Rapat Menhub dan Korlantas digelar pada Minggu (10/4/2022), dan Budi mengatakan, diskresi rekayasa lalu lintas akan dilakukan dan diputuskan oleh Korlantas Polri.
Itu, meliputi penerapan sistem satu arah atau one way, contraflow, buka-tutup jalur, pengalihan jalur, ganjil-genap, dan rekayasa lalu lintas lainnya.
“Penyiapan rekayasa lalu lintas telah disiapkan jauh-jauh hari oleh Korlantas Polri, bersama Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga, dengan melakukan simulasi-simulasi sehingga dapat diprediksi berapa rasio kemacetan yang akan terjadi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu.
Budi menjelaskan kepastian manajemen rekayasa lalu lintas yang akan ditetapkan pada masa mudik Lebaran 2022, dan akan segera disampaikan oleh Korlantas Polri.
Nantinya manajemen rekayasa lalu lintas itu akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.
“Dengan animo masyarakat yang tinggi untuk mudik, kita ingin mengatur perjalanan mudik yang aman dan sehat. Kelancaran, keselamatan, dan disiplin prokes menjadi keharusan,” kata Budi.(Dnl)





