Jaksa Sebut Ada “Peluncur” Terdakwa, Untuk Kirim Uang Buat Sekda Flotim

Jaksa Sebut Ada "Peluncur" Terdakwa, Untuk Kirim Uang Buat Sekda Flotim

Fajarasia.id – Terdakwa Petronela Letek Toda dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid – 19, menggunakan jasa “peluncur” untuk membagikan duit kepada sejumlah pegawai di Kabupaten Flores Timur.

“Peluncur” yang digunakan oleh terdakwa Petronela Letek Toda hanya bertugas untuk membagikan duit kepada sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honor pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flotim.

Selain itu, “peluncur” yang dikenal dengan nama Lumen Mathues Gubawan merupakan ASN pada lingkup Pemda Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Dalam fakta sidang terungkap bahwa “peluncur” yang digunakan oleh terdakwa Petronela Letek Toda pernah melakukan transaksi pengiriman uang kepada Sekda Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda (terdakwa dalan kasus yang sama).

Dalam persidangan Lumen Mathues Gubawan yang disebut sebagai “peluncur” oleh jaksa penuntut umum Kejari Flotim mengaku bahwa dirinya pernah melakukan transaksi berupa pengiriman uang kepada Paulus Igo Geroda yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Flotim.

“Kamu “peluncur” nya terdakwa Petronela Letek Toda,?? Kamu tugasnya cuman bagi – bagi duit ya?,” tanya penuntut umum, Cornelis Oematan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 25 Januari 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Wari Juniati, Lumen Mathues Gubawan mengaku bahwa dirinya pernah melakukan transaksi berupa pengiriman duit kepada Sekda Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda.

Menurut saksi yang disebut “peluncur” ini, dirinya melakukan beberapa kali transfer uang kepada Paulus Igo Geroda dengan nilai Rp. 5 juta, Rp. 6 juta, Rp. 7 juta dan Rp. 12 juta.

“Saya lakukan transfer uang kepada Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda dengan jumlah yang berbeda pertama Rp. 5 juta, Rp. 6 juta, Rp. 12 juta dan Rp. 7 juta,” akui “peluncur”.(rey)

Pos terkait