Fajarasia.id – Pihak Istana Kepresidenan mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023) sore. Pihak Istana kini tengah menyiapkan keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Ketua KPK tersebut.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri. (Surat Pemberitahuan diterima) sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan, pihak Istana tengah menyiapkan Keputusan Presiden untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. “Akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. Terlebih, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Belum juga ada Keppres dari Presiden. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.****