Fajarasia.id – Pihak Istana membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, pada sebuah acara talk show televisi. Pada program tersebut, Agus menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta dirinya menghentikan proses kasus Setya Novanto (Setnov).
Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP pada 2017 silam. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, meminta publik melihat proses hukum Setnov hingga jatuhnya vonis.
“Kenyataannya proses hukum terhadap Bapak Setnov seperti kita ketahui berjalan baik,” katanya, Jumat (1/12/2023). Ari menambahkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pun sudah ada.
Ari kemudian menegaskan kembali sikap Presiden terkait kasus Setnov yang pernah disampaikan kepada media saat itu. “Presiden menegaskan agar Bapak Setnov mengikuti proses hukum dan meyakini bahwa itu berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ari juga menanggapi pernyataan Agus mengenai revisi Undang-Undang KPK, yang disebutnya sebagai inisiatif DPR dan bukan dari pemerintah. “Revisi UU KPK juga dilakukan setelah dua tahun Setnov jadi tersangka,” ujarnya.
Terakhir Ari menegaskan pertemuan yang disinggung Agus tersebut tidak ada dalam jadwal Presiden pada saat itu. “Informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda (Agus Rahardjo) dengan Bapak Presiden,” ujarnya.
Pernyataan Agus tentang permintaan Presiden Jokowi disampaikannya pada wawancara program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023). Dia mengaku saat itu dirinya dipanggil sendirian ke Istana.
“Saya heran biasanya beliau memanggil kami berlima (bersama pimpinan KPK lainnya),’ ujar Agus. Bahkan, lanjut dia, dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi pintu masjid kecil.
Begitu masuk, Agus menyebutkan Presiden Jokowi sudah dalam keadaan marah. “Presiden sudah marah dan berteriak ‘hentikan’ membuat saya bertanya apa yang harus dihentikan,” ujarnya.
Setelah itu, Agus mengaku baru mengetahui kalau yang dimaksud adalah kasusnya Setnov. Dia lalu menyampaikan bahwa KPK sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak bisa dibatalkan lagi.
Agus menambahkan bahwa KPK tetap mengusut kasus e-KTP, tetapi kemudian terjadi revisi UU KPK. “Mungkin karena waktu itu Presiden merasa Ketua KPK kok tidak mau diperintah,” ujarnya. ****





