Insiden Jeju Air, Pemerintah Korsel Tetapkan Hari Berkabung

Insiden Jeju Air, Pemerintah Korsel Tetapkan Hari Berkabung

Fajarasia.id – Pemerintah Korea Selatan menetapkan hari berkabung nasional selama tujuh hari. Hari berkabung berkaitan dengan insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-800 Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan.

“Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional selama tujuh hari. Hari berkabung dengan memasang bendera setengah tiang,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Teuku Zulkaryadi, Minggu (29/12/2024) malam.

Pemerintah Korea Selatan juga memerintahkan aparat dan pegawai pemerintahan untuk memakai pita hitam. Simbol ini sebagai bentuk berkabung dan dukungan untuk keluarga korban.

Teuku mengatakan kecelakaan pesawat Jeju membuat masyarakat di negeri ginseng itu ‘shock’. Kecelakaan pesawat Jeju, disebut-sebut paling besar di Korea karena banyak korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, insiden terbakarnya pesawat mengakibatkan 179 orang baik penumpang maupun kru pesawat tewas terbakar. Selain itu, dua orang lainnya yang merupakan kru pesawat, berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.

“Iya pasti shock masyarakat karena kejadian ini jarang terjadi dan kecelakaan kali ini paling banyak korbannya di penerbangan Korea. Selama tiga tahun saya di Korea Selatan, baru kali ini ada hai berkabung nasional,” ujarnya.

Teuku memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang berada di dalam pesawat naas tersebut. Dari 181 orang penumpang, 173 orang adalah warga Korea, dua orang warga Thailand dan enam kru dari Korea.

“Tidak ada warga negara asing lain selain Thailand dan Korea Selatan. Hasil investigasi belum diumumkan pemerintah,” jelasnya. ****

Pos terkait