Fajarasia.co – Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
“Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
“Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.
Padahal, Sigit memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak.
Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri.***