Fajarasia.id – Indonesia memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) dan WNA eks WNI untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Peluang tersebut dapat diperoleh antara lain melalui second-home visa dan visa repatriasi.
“Atas dasar riset dan statistik, Imigrasi Indonesia mengeluarkan second-home visa dimana ini akan memberikan masa tinggal lebih panjang untuk mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dan, kebijakan kita ini cukup bersaing dengan negara lain yang mengeluarkan visa serupa seperti Malaysia atau Thailand,” kata Atase Imigrasi dari KJRI Sydney, Australia, Agus Abdul Majid lewat rilis yang diterima , Senin (10/7/2023).
“Untuk visa repatriasi bagi eks WNI itu jenisnya visa tinggal terbatas C318 dan bisa di apply secara online di visa-online.imigrasi.go.id. Adapun permohonan visa pada laman tersebut memerlukan penjamin (guarantor) yang terlebih dulu mendaftar di laman yang sama,” ucapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan di hadapan 200 WNI di The Library at Te Hapua, Halswell Christchurch. Mereka mengikuti sosialisasi tentang perubahan kebijakan perbatasan Indonesia.
Duta Besar RI di Selandia Baru Fientje Maritje Suebu yang hadir di sana memberikan latar belakang kebijakan ini. Ia menjelaskan kebijakan pemerintah usai pemberlakuan status endemi Covid-19.
“Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan pada bulan lalu bahwa Indonesia memasuki tahap endemi. Ada hal-hal yang berubah di sisi bagaimana masuk ke Indonesia dibandingkan pada situasi sebelum Covid, selama Covid dan setelahnya,” ujar Dubes Fientje di hadapan peserta silaturahmi.
Sementara itu, Agus Abdul Majid mengatakan kebijakan imigrasi ini ditujukan untuk mendukung sisi ekonomi atau kesejahteraan Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini tetap menjaga keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia, di saat endemi saat ini, tidak lagi meminta bukti vaksin sebagai syarat masuk ke Indonesia. Sedangkan bebas visa yang sudah dicabut, sebagai gantinya adalah pemberian visa on arrival (visa saat kedatangan).
Pada acara itu disampaikan pula informasi pelayanan kekonsuleran, kependudukan, dan pencatatan sipil di KBRI Wellington. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 oleh PPLN Wellington.
Fientje memastikan pihaknya akan terus melakukan penjangkauan terhadap WNI di wilayah kerja KBRI. Menurutnya, KBRI sudah menjangkau Cook Islands dan Auckland pada tahun 2022 dan Tauranga dan Samoa di tahun ini.
“Kali ini di Christchurch dan selanjutnya kami rencanakan datang ke Tonga. Dengan luasnya wilayah kerja, tidak hanya Selandia Baru, kami berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang ada,” ujarnya. ***





