Fajarasia.id – Ibu Kota Nusantara atau IKN terus mendongkrak pertumbuhan investasi pengembang perumahan. Khususnya yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Saputro memastikan investasi pengembang perumahan atau properti tumbuh positif. Ini setelah adanya kepastian pemindahan ibu kota negara Indonesia.
“Sampai saat ini telah tercatat besaran investasi sektor pengembang perumahan. Ini yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai kurang lebih Rp150 miliar,” kata Hadi, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, lanjut dia, investor yang menanamkan modal di bidang pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini sebanyak 15 perusahaan properti. Tentu ini sebuah pertanda bagus dalam iklim investasi.
“Sejak 2021 sudah ada 15 perusahaan properti yang berkembang dengan nilai investasi rata-rata Rp 10 miliar. Termasuk lahan dan perumahan lengkap,” ujarnya.
Sejumlah pengusaha sektor pengembang perumahan itu tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembangunan ibu kota baru negara Indonesia bernama Nusantara akan menambah jumlah penduduk yang membutuhkan tempat tinggal, tentu mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
Kendati demikian, sejumlah perusahaan pengembang perumahan terutama dari luar daerah yang berminat melakukan investasi properti, masih ada yang belum bisa disetujui. Khususnya dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sejumlah perusahaan properti tersebut, menginginkan dan meminta lahan lokasi pengembangan kawasan perumahan di wilayah pesisir. Apabila disetujui dapat mengancam ekosistem bakau atau mangrove di wilayah pesisir itu.
“Perusahaan pengembang perumahan menginginkan pemandangan laut. Namun mempertahankan kelestarian lingkungan juga penting walaupun dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.
Keinginan perusahaan properti untuk mengembangkan kawasan perumahan di sekitar pantai tidak masuk kesesuaian rencana dengan pemanfaatan ruang (KPPR). Namun pemerintah kabupaten terus berupaya menggerakkan bisnis pengembang perumahan, demikian Hadi Saputro.****