Fajarasia.id – Anggota KPU RI Idham Holik membantah ada pertimbangan politis di balik rencana dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
Hal itu ditegaskannya dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” kata Idham.
Diketahui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Idham menjelaskan KPU RI hanya menyelaraskan dengan ketentuan pasal 176 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah.
Dia menyebut dalam norma tersebut dijelaskan bahwa KPU harus sudah menetapkan pasangan calon peserta pemilu harus ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Kapan kampanye dimulai, kampanye itu dimulai tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan, di mana tanggal 10 Februari 2024 batas akhir kampanye,” ucapnya.
“Berangkat dari tanggal 13 November itulah kami menghitung ke belakang, dengan rincian waktu yang sudah diatur oleh undang-undang sudah, sehingga kami menemukanlah tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober, sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas rancangan.
Sebab itu KPU akan berkonsultasi dengan DPR bersama pemerintah untuk membahas usulan percepatan waktu jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
“Jadi pertimbangannya ada pertimbangan teknokratik,” tandasnya.
Turut Hadir dalam Acara tersebut, Wakil Ketua komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (Fraksi PKB), Anggota DPR RI Herman Khaeron (Fraksi Demokrat), Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago.****