Fajarasia.id – Kejaksaan Agung mengungguli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penanganan kasus korupsi. Perihal ini, penanganan kasus berupa kerugian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tahun 2023.
ICW mencatat Kejagung menangani 789 terdakwa, sedangkan KPK Hanya 13 terkait dengan kerugian negara. “Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi kerugian keuangan negara,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana yang dikutip Selasa (15/10/2024).
Menurut Kurnia, KPK berfokus pada penanganan kasus suap. Padahal, kata Kurnia, KPK bisa mengoptimalkan pengusutan melalui pembangunan kasus atau case building.
Kurnia mengatakan, penanganan kasus suap lebih mudah dibandingkan kasus dengan kerugian negara. Kurnia mendorong KPK agar lebih banyak mengusut perkara-perkara kerugian keuangan negara.
Selain itu, Kejaksaan juga mengungguli KPK dalam penanganan kasus pencucian uang “Kejaksaan jauh mendominasi pengusutan perkara dengan pencucian uang ketimbang KPK,” kata Kurnia.
Ia menambahkan, jumlah terdakwa yang dikenakan Pasal pencucian uang pada tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022. Pada tahun ini setidaknya ada 17 terdakwa pencucian uang, sedangkan tahun lalu hanya 28 terdakwa.****





