Fajarasia.id – Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas sebagai tersangka. YW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Porles,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Rabu (25/9/2024).
Rivanda memerinci pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Rivanda menyebut aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya usai memandikan korban. Pelaku awalnya menggorok leher korban menggunakan parang. Namun, karena merasa kesulitan, pelaku mengambil kapak yang berada di rumahnya dan langsung membunuh korban
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut leher korban sudah tergorok sekitar 85 persen dan hampir putus. Setelah menggorok leher korban, kata Rivanda, pelaku memukul korban menggunakan gagang parang di bagian kepala dan wajah.****