Fajarasia.id – Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira menekakan pentingnya pengampunan pajak (tax amnesty) yang kembali dilakukan pemerintah. Menurutnya, dengan tax amnesty ini sebagai upaya pemerintah menambal defisit anggaran.
“Tax amnesty sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Perlu dievaluasi juga apakah yang sebelumnya sudah sesuai dengan target,” kata Anggawira, Jumat (22/11/2024).
“Saya melihat sih (tax amnesty) bukan yang kaya makin kaya. Tapi, yang miskin semakin dimiskinkan,” katanya.
Sebaliknya, kata dia, dengan tax amnesty maka pemerintah mendapatkan data yang jelas. Terutama, untuk mengetahui data wajib pajak yang memiliki aset di negara lain.
“Kalau ada penempatan-penempatan di luar bisa dikembalikan. Itu bisa menambah cadangan kita di dalam negeri,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya mengkritisi tax amnesty yang tiga kali dilakukan pemerintah ini. Seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
“RUU itu masih dalam penggodokkan kan. Tapi kita berhak memberikan suatu masukan dan targetnya bagaimana,” ucapnya.****