Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dana Desa Fatutasu

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dana Desa Fatutasu

Fajarasia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang secara virtual kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatutasu, Selasa 24 Januari 2023.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), oleh terdakwa Bernadus Sasi yang dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota M. Suek didampingi dua hakim anggota masing – masing, Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina.

Terdakwa Bernadus Sasi mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang secara virtual dan JPU Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip dari Kejari Kabupaten TTU sedang kuasa hukum terdakwa, Egidius Bana hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Kupang.

Majelis hakim dalam amar putusan selanya menegaskan bahwa menolak eksepsi terdakwa Bernadus Sasi melalui kuasa hukumnya, memerintahkan JPU Kejari Kabupaten TTU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dan, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa hingga putusan kasus ini.

Terhadap putusan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kuoang memberikan waktu keoada penuntut umum untuk menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan oada Selasa 31 Januari 2023 mendatang.

Terpisah, JPU Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip mengatakan sebelumnya pada pukul 09.00 wita Penuntut Umum telah membacakan Materi tanggapan atas eksepsi Tim penasihat hukum terdakwa Bernadus Sasi dengan alasan bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum didalam persidangan dan bukan di ranah eksepsi, sehingga keberatan tim penasihat hukum.terdakwa wajib dikesampingkan .

Selain itu, kata Hendrik, Penuntut Umum memberikan apresiasi atas putusan selas Majelis Hakim dan Penuntut Umum siap menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Kami selaku penuntut umum memberikan apresiasi terhadap putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim atas eksepsi terhadap dakwaan JPU oleh terdakwa. Dan, JPU siap menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti dalam persidangan berikutnya,” kata Hendrik.(rey)

Pos terkait