Fajarasia.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB). Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, serta harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
Pernyataan sikap resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Gus Yahya pada 13 Desember 2025, sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember yang menyatakan pemberhentian dirinya final dan menunjuk pejabat Ketua Umum baru.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegas Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021. Masa jabatan kepemimpinan PBNU, kata dia, berlaku lima tahun hingga Muktamar berikutnya.
“Keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” ujarnya.
Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menekankan pentingnya menjaga keutuhan jamiyah NU. Ia memilih jalan islah atau rekonsiliasi, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Tebuireng, Jombang.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan, serta warga Nahdliyin, agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi.
Gus Yahya menutup pernyataannya dengan pesan agar polemik internal tidak dijadikan alasan untuk memecah belah organisasi. “NU adalah rumah besar umat. Maka segala perbedaan harus diselesaikan dengan cara yang bermartabat,” tandasnya.****





