Fajarasia.id – Warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menilai pembangunan rumah toko atau Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Hotel Astiti terkesan dipaksakan.
Neni Anggreni, warga setempat yang ditemui awak media mengaku pembangunan ruko sudah mendapat penolakan, karena mengganggu kenyamanan dan diduga mengabaikan keselamatan warga sekitar.
“Pembangunan ruko ini bikin susah kita yang ada di belakang sini. Semua material seperti cairan semen dan batu yang digunakan untuk cor jatuh ke halaman rumah kita. Kalau kena kepala bagaimana?,” ujar Anggreni, Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, warga sekitar sangat terganggu ketika ingin melakukan aktivitas di halaman rumah mereka, karena takut material bangunan jatuh dan bisa membahayakan keselamatan mereka.
“Seperti tadi, kami lagi aktivitas menjemur pakaian, tetapi harus menghindar, karena air coran semen jatuh mengenai kami. Jadi kami terganggu. Sedang beraktivitas tetapi ada ketidaknyamanan,” jelasnya.
“Karena takut air coran semen kena mata kami. Ataupun batu yang jatuh dan kena kepala kami. Meskipun ukuran batunya kecil, tetapi kalau kena dibagikan tertentu pasti akan bahaya,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sempat menghampiri para tukang dan operator mobil untuk menyampaikan keluhan mereka terkait material bangunan yang jatuh ke halaman rumah, yang bisa membahayakan keselamatan warga.
“Ketika itu kami langsung sampaikan ke tukang dan operator mobil bahwa ada cairan semen yang jatuh ke halaman rumah yang membuat kami tidak nyaman. Karena disni ada orang tua berusia 78 tahun dan anak-anak,’ jelasnya.
Dengan demikian, Anggreni berharap kepada Pemerintah Kota Kupang, khususnya Dinas PUPR untuk segera menyikapi persoalan tersebut sehingga tidak memakan korban jiwa.
“Pemerintah harus segera menyikapi persoalan ini. Karena kita tidak bisa prediksi bahaya apa yang akan terjadi kedepan. Kami hanya doa agar tidak ada korban,” tandasnya.
Anggreni menjelaskan, pihaknya sudah bersurat ke Dinas PUPR Kota Kupang dengan tembusan ke Penjabat Walikota Kupang, pihak Kelurahan, Kecamatan, dan ke Polresta Kupang Kota.
“Dalam surat itu kami sampaikan juga bahwa ada pembangunan ruko yang batunya dimuat diatas pagar milik warga,” jelasnya.
Setelah bersurat, kata dia, Dinas PUPR Kota Kupang langsung merespon dengan mengeluarkan surat teguran kepada pemilik ruko untuk menghentikan proses pembangunan.
“Bulan April lalu sudah ada surat teguran dari Dinas PUPR Kota Kupang kepada pemilik ruko untuk menghentikan aktivitas pembangunan ruko,” terangnya.
Meski demikian, surat teguran itu diduga tidak diindahkan, karena proses pembangunan ruko terus dilanjutkan hingga hari ini.
“Surat teguran itu kami hanya dengar, karena itu disampaikan langsung ke yang bersangkutan. Tetapi pembangunan tetap dilanjutkan, sehingga kami bersurat lagi ke PUPR di akhir bulan November lalu,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas PUPR bisa melihat kembali laporan warga agar segera ditanggapi. “Karena persoalan ini sepertinya belum selesai,” pungkasnya.
Wilem Matau, selaku Ketua RT 22 menjelaskan, jika Pemerintah Kota Kupang memberikan surat kepada pemilik ruko, harus diberitahukan juga kepada warga.
“Supaya kita juga tahu pembangunan ruko ini sudah boleh dilanjutkan atau belum. Karena saya punya rumah juga kena dampak dari pembangunan ruko ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, awal pembangunan ruko, ia sama sekali tidak dilibatkan sebagai RT di wilayah setempat. “Mereka tidak libatkan saya selaku RT. Kaget saja ruko ini sudah berdiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya, pembangunan ruko tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga. “Pembangunan ruko ini mengganggu warga sekitar,” tandasnya.(rey)