Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Cabut Permohonan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Cabut Permohonan Praperadilan

Fajarasia.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mencabut permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu (20/12).

“Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan,” ujar Iwan di PN Jakarta Selatan.

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut. Ia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada siang hari ini.

“Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK,” ucap Iwan.

“Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis,” sambungnya.

Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.

“Benar [dicabut] karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali,” kata Ricky melalui pesan tertulis.

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pimpinan KPK akan menggelar rapat menindaklanjuti permohonan pencabutan Praperadilan tersebut. Alex mengaku baru mengetahui informasi dimaksud.

“Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian,” ucap Alex di Kantornya, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk dalam permohonannya menilai KPK telah menyalahi prosedur di balik penetapan tersangka kasus dugaan suap.

Berikut petitum lengkap yang dimohonkan oleh Eddy Hiariej dkk:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., MHum., Pemohon II Yogi Arie Rukmana dan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H. untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., MHum. sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., MHum. sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H. sebagai tersangka.

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon.

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK,****

Pos terkait