Fajarasia.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dihadirkan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Nurhadi mengaku menyetor ke petugas Rutan KPK sebesar Rp 115 juta saat ditahan di Gedung C1.
Nurhadi mengatakan uang bulanan yang ia setorkan diurusi oleh keluarganya melalui seseorang bernama Uding. Dia mengaku tak tahu petugas Rutan KPK yang menerima transferan uang bulanan dari Uding tersebut.
“Diserahkan kepada siapa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
“Dari keluarga ke Uding, kemudian Uding kepada petugas, tidak dijelaskan karena itu kan iuran untuk semua petugas. Setahu saya di Rutan itu hanya 3 orang yang tidak mau uang bulanan itu,” jawab Nurhadi.
Dia mengatakan dirinya pertama kali setor senilai Rp 25 juta yang terdiri atas Rp 20 juta untuk sewa botol dan Rp 5 juta untuk uang bulanan saat itu. Dia mengatakan botol merupakan kode untuk handphone di Gedung C1.
“Bulan pertama, Saudara membayar Rp 25 juta ya?” tanya jaksa.
“Betul itu karena untuk botol Rp 20 juta, untuk bulanan yang berjalan di Juni (2020) itu Rp 5 juta,” jawab Nurhadi.
“Dari siapa yang berikan HP?” tanya jaksa.
“Tidak dari Hengki langsung, tapi dari petugas yang pas shift jaga, saya lupa namanya. Tapi ini adalah dari Pak Hengky, ngomongnya begitu,” jawab Nurhadi.
Meski tak suka membawa handphone, Nurhadi mengaku tak punya pilihan lain selain ikut membayar sewa handphone tersebut. Dia mengatakan uang bulanan rutin yang ia bayar selanjutnya sebesar Rp 5 juta.
“Loh, kenapa Saudara mau membayar uang Rp 20 juta itu kalau Saudara tidak suka bawa HP?” tanya jaksa.
“Tidak ada pilihan, diwajibkan, harus,” jawab Nurhadi.
“Oh gitu. Itu yang bulan pertama ya. Kemudian buka kedua Saudara bayar berapa?” tanya jaksa.
“Rutin rata-rata Rp 5 jutaan tiap bulan,” jawab Nurhadi.
“Itu ya, BAP Saudara nomor 17 dari bulan pertama sampai 19. Yang pertama 25 juta, sampai bulan 19 masing-masing Rp 5 juta. Benar ya?” tanya jaksa.
“Iya, fakta ini,” jawab Nurhadi.
Jaksa lalu menanyakan jumlah total uang yang dibayarkan Nurhadi ke petugas Rutan KPK di Gedung C1. Nurhadi mengaku membayar total Rp 115 juta.
“Totalnya Saudara menerangkan Rp 115 juta, betul itu?” tanya jaksa.
“Iya kalau total,” jawab Nurhadi.
Nurhadi juga mengatakan ada biaya tambahan selain uang bulanan dan sewa botol yang ada di Rutan KPK Gedung C1. Dia mengatakan ada biaya Rp 200-300 ribu untuk biaya charger power bank ke petugas Rutan KPK.
“Kalau untuk uang uang charger untuk power bank?” tanya jaksa.
“Itu saya tahu, tapi kebetulan di awal-awal kita ngikutin, sekali nge-charge kurang lebih Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Tapi lama-lama, ada senior saya ngasih tahu di kamar mandi yang tengah itu ada colokan di plafon. Nah itu pada nge-charge di situ,” jawab Nurhadi.
“Jadi, awalnya harus bayar nge-charge gitu?” tanya jaksa.
“Kalau nge-charge melalui petugas bayar,” jawab Nurhadi.
“Yang Saudara sampaikan Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Nurhadi.
Dia mengatakan ada biaya lain yang harus dikeluarkan di Rutan KPK. Yakni biaya untuk ambil makanan.
“Ada nggak makanan itu bayar? ngambil makanan itu bayar?” tanya jaksa.
“Kalau masukin makanan ya ngasih ongkosannya lah kayak gojeknya, kira-kira gitu,” jawab Nurhadi.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.****