Dugaan Korupsi APBDes Rp 570 Juta, Camat dan Sekcam Halongonan Timur Ditahan

 Dugaan Korupsi APBDes Rp 570 Juta, Camat dan Sekcam Halongonan Timur Ditahan

Fajarasia.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menahan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar, dan Sekretaris Camat, Heri Mangaraja, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di 14 desa wilayah tersebut.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan DA, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III yang sekaligus bertindak sebagai penyedia, sebagai tersangka. “Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini,” ungkap Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald.

Bacaan Lainnya

Herman menjelaskan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian hingga Rp 570.400.000. “Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 570 juta,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Gunung Tua selama 20 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 16 Februari 2026. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

Kejari Paluta memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh mekanisme dugaan korupsi yang melibatkan aparatur kecamatan dan desa. “Proses penyidikan akan dilanjutkan secara intensif agar kasus ini dapat segera dituntaskan,” tambah Herman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kecamatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan desa. Penahanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(H Harahap)

 

Pos terkait