Dua WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Klinik Ilegal

Dua WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Klinik Ilegal

Fajarasia.id  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam yang kedapatan membuka praktik kedokteran ilegal di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya, berinisial THT dan NNQVT, dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Juni 2026.

“Selain deportasi, keduanya juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jaksel, Rian Kasim, Minggu (19/7).

Penindakan bermula dari laporan masyarakat melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri. Identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke sistem subject of interest (SOI) hingga akhirnya terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal. Atas pelanggaran itu, mereka dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Imigrasi Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti cepat, profesional, dan sesuai hukum sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian,” tegas Rian.***

Pos terkait