Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kombinasi metode konvensional dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Pengawasan dilakukan lewat dua pendekatan utama: pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal atau lokasi usaha wajib pajak, serta pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Selain visitasi dan pengamatan langsung, DJP kini mengoptimalkan metode modern seperti web scraping, remote sensing, hingga analisis berbasis karya ilmiah. Kajian jurnal, bedah kawasan ekonomi, dan taxation partnership juga menjadi bagian dari strategi baru.
“Pengawasan atas kepatuhan wajib pajak diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan terukur,” tulis DJP dalam surat edaran, Senin (20/7).
Dengan langkah ini, DJP menegaskan komitmen memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang lebih modern dan berbasis data.***





