Fajarasia.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Persetujuan diambil setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Kamis (2/7/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang dijawab serentak dengan kata “setuju.”
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menjelaskan, pengangkatan anggota pengganti BS OJK diatur dalam Pasal 38C ayat (10) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kusfiardi diputuskan secara musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi XI pada 25 Juni 2026.
DPR berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat peran BS OJK dalam mendukung fungsi pengawasan terhadap OJK, sehingga kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan semakin meningkat.****





