Fajarasia.id – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menekankan bahwa penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus benar-benar mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan pertanahan.
Dalam rapat bersama Sekjen ATR/BPN dan pejabat eselon I di Senayan, Rabu (1/7/2026), Heri menilai simplifikasi regulasi belum menunjukkan pemangkasan tahapan verifikasi yang signifikan. “Idealnya memotong jalur birokrasi, tapi dari paparan belum terlihat berapa banyak meja birokrasi yang berhasil dipangkas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penurunan tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, dari 82 persen menjadi 78 persen, meski program simplifikasi dan digitalisasi telah berjalan. “Kalau memang dilakukan simplifikasi, mengapa kepatuhan SOP justru menurun?” tandasnya.
Selain itu, Heri mengingatkan agar pelonggaran persyaratan administrasi tidak membuka celah penyalahgunaan. Ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang akuntabel. Legislator Gerindra itu juga menyoroti belum adanya afirmasi khusus bagi UMKM, misalnya kemudahan balik nama atau pembebanan hak tanggungan untuk mendukung akses pembiayaan usaha.
Menurutnya, tujuan utama penyederhanaan layanan adalah mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan. “Regulasi harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar mempermudah prosedur di atas kertas,” tegasnya.****





