Fajarasia.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tewasnya pegawai PPPK RSPAU berinisial NHW (33) di kontrakan Jatiwaringin, Bekasi. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/7/2026), mengungkap kasus ini berawal dari tawaran layanan seksual atau open BO melalui aplikasi MiChat.
Jaksa menyebut terdakwa Ari menggunakan akun palsu untuk berkenalan dengan korban. Pertemuan pertama berujung transaksi Rp 50 ribu. Namun, pada pertemuan berikutnya, Ari merencanakan aksi pencurian hingga berakhir dengan pembunuhan. Ari mencekik korban menggunakan tali hoodie, lalu bersama terdakwa Aris mengangkat tubuh korban ke kasur sebelum membawa kabur motor dan ponsel korban.
Korban diduga sudah tewas tiga hari sebelum jasadnya ditemukan oleh rekannya, SR, pada 4 Februari 2026. Berdasarkan visum, NHW meninggal akibat kekerasan benda tumpul di leher yang menyebabkan mati lemas.
Kedua terdakwa ditangkap di Sukabumi dan Cianjur. Ari sempat menjual motor korban seharga Rp 4,5 juta. Sidang kasus ini kini memasuki tahap pembuktian dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bermula dari praktik open BO daring yang berujung tindak pidana berat, sekaligus mengingatkan akan bahaya interaksi digital tanpa pengawasan.****





