Fajarasia.id – Komisi II DPR membantah pengaturan keterwakilan perempuan minimal 30% yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak berpihak atau melanggar Undang-undang.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Rifqynizami Karsayuda mengatakan tidak ada aturan yang melanggar UU khususnya tentang keterwakilan perempuan 30%.
Menurutnya, pembulatan angka minimal 30% dilakukan ke bawah sesuai dengan perhitungan matematika murni. Sehingga menurutnya, pembulatan ke bawah sama sekali tidak melanggar UU.
“Tidak ada yang melanggar UU. Kami tidak mungkin berani melanggar bulat-bulat seperti itu. Jadi kami membulatkan sesuai rumus matematika jadi bukan dari perhitungan matematika kepentingan,” ujarnya.
Rifqynizami yang dihubungi, Selasa (9/5) juga mengatakan selama ini dalam aturannya selalu mengikuti pembulatan ke atas yang diinginkan oleh NGO atau LSM.
Sedangkan dalam PKPU sekarang DPR dan KPU sudah menyepakati penghitungan matematika murni yang tidak menerapkan pembulatan ke atas.
“Jadi kalau dari hitungan matematika kalau dia di atas lima maka bisa dibulatkan ke atas tapi kalau dia misalnya 2,1 misalnya itu maunya menjadi menjadi tiga. Selama ini kita pakai tafsir pembulatan ke atas. Nah sekarang kita luruskan,” ujarnya.
Sementara itu juru bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan keterwakilan perempuan dalam berpolitik menjadi perhatian serius partainya.
Sehingga amanah undang-undang yang memerintahkan keterwakilan perempuan 30% menjadi target yang harus diperjuangankan secara serius.
“Kami melihat keterwakilan perempuan yang sudah diamanahkan UU itu penting maka kami fokus untuk bisa memenuhi persentase itu bahkan harus lebih,” ungkapnya. Saat ini berdasarkan data yang dimiliki PKS sebanyak 35,9%. Dari total jumlah tersebut sebanyak 208 calon anggota dewan sudah didaftarkan ke KPU.***