Ditpolair Tangkap Kapal Ikan Malaysia Saat Mencuri ikan di perairan Aceh

Ditpolair Tangkap Kapal Ikan Malaysia Saat Mencuri ikan di perairan Aceh

Fajarasia.co – Kapal ikan asing berbendera Malaysia diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Aceh karena diduga melakukan pencurian ikan. Dalam penangkapan tersebut satu nahkoda beserta lima anak buah kapal (ABK) ditahan.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan, mereka yang ditahan berwarga negara Malaysia. Penangkapan dilakukan pihaknya pada Sabtu (21/5/2022).

“Kala itu, sekitar pukul 10.00 WIB, kapal polisi KP Antareja-7007 mendeteksi adanya kapal ikan asing di Selat Malaka. Kemudian KP Antareja melakukan pengejaran dan mengamankan kapal asing KHF 1790 yang berbendera Malaysia,” kata Dadan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).

Kapal Malaysia yang mencoba lari dari kejaran KP Antareja itu akhirnya bisa diberhentikan. Aparat Polair langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di dalam kapal tersebut.

“Setelah kapal diamankan, kemudian dikawal menuju dermaga pelabuhan Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dadan.

Hasil pemeriksaan, kapal Malaysia ini melakukan penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan jaring trawl di perairan Indonesia. Diduga kapal ini sudah menjalankan praktek terlarangnya sekitar 10 tahun.

“Kerugian yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar Rp 27 miliar selama 10 tahun kapal beroperasi,” jelas Dadan.

Para tersangka diamankan dan dijerat pasal 85 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.****

Pos terkait