Fajarasia.id- Kemenhub memastikan penurunan harga tiket pesawat selama Nataru 2024/2025 tidak menyentuh pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Jubir Kemenhub Elba Damhuri mengatakan, penurunan harga tiket pesawat itu didapatkan dengan memangkas komponen biaya pembentuk harga tiket peswat.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan sebesar 10 persen. Diskon ini hanya berlaku selama periode libur Nataru 2024/2025.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru. (Berlaku) di seluruh bandara di Indonesia,” kata Elba dikutip Jumat(29/11/2024).
Elba menjelaskan penurunan tiket ini tanpa pengurangan PPN, sehingga diperlukan peran sejumlah pihak terkait. Mulai dari Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, dan PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.
Tujuannya, agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat diterapkan dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen. Penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari, yakni mulai 19 Desember 2024 sampai 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai. Ini jika masih memungkinkan,” ujarnya.****