Fajarasia.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, memprioritaskan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun, yang baru “diwajibkan” memiliki kartu identitas kependudukan tersebut.
“Saat ini persediaan blangko KTP elektronik terbatas, karena itu kita prioritaskan bagi warga Medan yang baru pertama kali mengurus KTP-el,” kata Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar di Medan, Minggu (30/7).
Kondisi ini, lanjut dia, akibat banyak warga luar Kota Medan melakukan pencetakan KTP-el, baik di kecamatan maupun kelurahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kota Medan melakukan sistem “jemput bola” perekaman KTP-el bagi pemula, di antaranya mendatangi SMA/sederajat tiga kali dalam sepekan, yakni pada Senin, Selasa, dan Rabu.
“Sistem ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pemula dalam mengurus dan mendapatkan KTP-el,” ujarnya.
Langkah jemput bola dilakukan juga dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Para remaja yang saat ini duduk di bangku SMA/sederajat pada pemilu nanti memiliki hak pilih, dan salah satu syaratnya harus memiliki KTP-el.
Terkait keterbatasan blanko untuk pengurusan KTP-el, ia menyatakan, telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri RI agar bisa mengirim blanko tersebut ke Kota Medan.
“Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapat kiriman blangko dari Kementerian Dalam Negeri RI,” ucapnya.***





