Digunakan Sebar Bansos, Ketahui Besaran Dana Operasional Presiden

Digunakan Sebar Bansos, Ketahui Besaran Dana Operasional Presiden

Fajarasia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap merogoh dana dari ‘koceknya sendiri’ untuk bagi-bagi bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat. Dana tersebut merupakan Dana Operasional Presiden yang jatahnya sudah ditentukan setiap tahun.

“Dana dipakai Presiden untuk pembagian bansos berasal dari dana operasional presiden. Bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan bagian dari Perlinsos (perlindungan sosial-red,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersaksi di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, aksi bagi-bagi bansos ini biasa dilakukan Presiden setiap kali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke pelosok negeri. Hal ini diungkap Sri sekaligus menepis kecurigaan dari pemohon paslon kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.

Perihal ini, terkait dana bansos yang digunakan Presiden ke berbagai daerah saat pemilu 2024 lalu. Sebelumnya, sempat beredar rumor bahwa Bansos diberikan Presiden Jokowi berasal dari dana atau Perlinsos).

Sri menjelaskan, jatah dana operasional Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipakai untuk keperluan berkaitan dengan tugasnya. “Sehingga dana itu hanya bisa digunakan berdasarkan perintah presiden atau wakil presiden,” kat Sri.

Keberadaan dana operasional itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, Sri memastikan, dana itu bukan bagian dari alokasi anggaran Perlinsos dalam APBN 2024 sebesar Rp496,8 triliun.

Meskipun, diakuinya, dana yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut tetap berasal dari APBN. ”Itu berasal dari APBN (murni),” kata Sri.

Sri kemudian merinci kegiatan yang bisa dicakup dalam alokasi dana kemasyarakatan oleh Presiden dan Wapres. Di antaranya keagamaan, dan pendidikan.

Selain itu, kegiatan sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan lainnya perintah presiden atau wapres. ”Dana bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang ataupun uang,” ucapnya.

Besaran anggarannya pun, kata dia, sempat naik dan turun selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, Dana Operasional Presiden dialokasikan Rp110 miliar dengan realisasi Rp57,2 miliar (52 persen dari total alokasi).

“Pada tahun 2020, alokasinya meningkat menjadi Rp116,2 miliar. Realisasi Rp77,9 miliar (67 persen),” ujarnya.

Selanjutnya, alokasi itu kembali naik pada tahun 2021 sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar (86 persen). Berikutnya, pada 2022, alokasi itu melejit menjadi Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar (86 persen).

“Pada tahun 2023, alokasinya sedikit menurun menjadi Rp156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar (82 persen). Sementara pada tahun 2024 sebesar Rp138,3 miliar.

“Sampai akhir Maret 2024 ini realisasinya mencapai Rp18,7 miliar. Atau 14 persen,” ujarnya.***

Pos terkait