Dianggap cacat Hukum, DPRD Kritik Mekanisme Pengangkatan Kepling di Tanjungbalai

Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Mas Budi Panjaitan
Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Mas Budi Panjaitan

Fajarasia.id – Anggota Komisi A DPRD Tanjungbalai, Mas Budi Panjaitan, dari Partai PKS, mengkritik pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tanjungbalai karena dianggap cacat hukum dan melanggar Peraturan Walikota (Perwal). Kritik ini disampaikannya kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Menurut Mas Budi, pengangkatan Kepling tidak sesuai dengan Perwal dan kurang transparan. Ia juga menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota DPR Tanjungbalai Komisi A dengan Camat se-Kota Tanjungbalai.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan, seperti kepling yang terpilih tidak berdomisili di tempat jabatan dan kurang dikenal masyarakat. Hal ini menimbulkan polemik bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perwal Bab IV Pasal 12 tentang persyaratan Kepling belum sempurna dan perlu dievaluasi untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan. Ia berharap setiap proses pengangkatan kepling harus sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Diatur dalam perwal tersebut bahwa syarat dan ketentuan menjadi kepling diantaranya meminta dukungan sepertiga dari warga di lingkungan itu, kemudian yang bersangkutan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal kurang dari dua tahun dengan tidak terputus-putus,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengaku telah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait pengangkatan kepling. Salah satunya termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan.

“Adanya penemuan tanda tangan dari orang yang sudah meninggal dunia dalam dukungan pengangkatan kepling. Inikan memicu keheranan dan mempertanyakan proses pengumpulan dukungan,” ujarnya mengakhiri.***

Pos terkait