Di Balik Tingginya Angka Jamaah Haji yang Wafat

Di Balik Tingginya Angka Jamaah Haji yang Wafat

Fajarasia.id – Pada 1 Juli 2023 atau hari ke-39 penyelenggaraan ibadah haji, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut jumlah jamaah haji yang meninggal sebanyak 276 orang. Penyebab kematian terbanyak yaitu Syok Kardiogenik, Infark Miokard Akut, Syok Septik, dan Heatstroke.

Sementara itu jamaah yang sakit per 2 Juli 2023, yang ditangani pelayanan kesehatan kloter mencapai 17.691 orang, pelayanan pos satelit EMT sebanyak 263, dan menjalani rawat inap di Klinik Kesehatan Indonesia (KKHI) terdapat 1.045 orang, dan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) 426 orang.

Jamaah haji 2023 yang menjalani rawat inap, paling banyak menderita penyakit Pneumonia, Infark Miokard Akut, PPOK, Demensia, dan Stroke. Adapun yang tidak sampai rawat inap, umumnya ISPA, Hipertensi, Myalgia, dan Diabetes.

Tim Penilai Kinerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023, Abdul Jamil Wahab menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), jumlah jamaah haji lansia tahun 2023 berjumlah 66 ribu orang atau sekitar 30 persen dari total jamaah haji yang berjumlah 229 ribu orang.

Jamil mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun pertama jamaah haji lansia dengan jumlah terbanyak. Kemenag menetapkan tema ‘Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia’ dalam penyelenggaraan haji 2023.

“Haji berkeadilan ditujukan bagi pemenuhan hak-hak perempuan dengan ditambahnya petugas konsultan dan bimbingan ibadah dari perempuan. Sementara ramah lansia ditujukan bagi pemenuhan hak-hak lansia, agar mereka dapat beribadah haji dengan nyaman,” kata Jamil di Makkah, Selasa (4/7/2023).

Jamil menjelaskan, tingginya angka jamaah haji lansia, telah diantisipasi oleh Kemenag dengan beberapa langkah afirmasi seperti menyusun panduan manasik lansia, panduan dan bimbingan teknis petugas dengan materi layanan lansia, penyediaan alat-alat bantu bagi mobilitas lansia, dan membentuk seksi khusus layanan lansia. Berbagai afirmasi tersebut, sebenarnya cukup efektif dalam menekan lonjakan angka kematian jamaah haji dan jamaah yang mengalami rawat inap.

Menurut pedoman Global Age-Friendly Cities Guide, sebuah kota ramah lansia (age friendly city) memiliki ciri-ciri menyesuaikan struktur dan pelayanan agar dapat diakses oleh orang tua (lansia) dengan berbagai kebutuhan dan kemampuan. Suatu kota dinyatakan kota ramah lansia jika terpenuhinya ketersediaan gedung dan ruang terbuka, transportasi, perumahan, partisipasi sosial, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sipil dan pekerjaan, komunikasi dan informasi, serta pelayanan masyarakat dan kesehatan bagi lansia (WHO, 2007)

“Kota Makkah dan Madinah di Arab Saudi telah memiliki fasilitas ramah lansia seperti hotel-hotel yang umumnya memiliki jalur kursi roda memasuki hotel (ramp), parkir khusus bagi lansia, dan lainnya,” ujar Jamil yang juga peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, Jamil menambahkan, beberapa fasilitas publik belum dikategorikan ramah lansia misalnya, transportasi bus pengangkut jamaah haji, mayoritas belum menyediakan fasilitas ramah lansia, kamar mandi hotel tidak dilengkapi pintu yang cukup untuk kursi roda, dan lift hotel yang mayoritas berukuran kecil.

Ia menegaskan, kondisi perkemahan bagi jamaah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina jauh lebih perlu mendapatkan perhatian, ukuran kapasitas tenda bagi jamaah haji, ketersediaan air bersih, jumlah toilet, semua nyaris tidak memenuhi standar, bahkan bagi non lansia.

“Hal demikian, perlu terus disuarakan kepada pihak Arab Saudi selaku penyedia layanan Arafah, Muzdalifah dan Mina,” tegas Jamil.

Langkah Mitigasi

Jamil mengatakan bahwa beberapa langkah mitigasi juga perlu disiapkan secara maksimal untuk meminimalisir jumlah jamaah haji yang wafat dan sakit. Langkah pertama, perlu pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang lebih selektif.

“Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji tidak boleh berangkat,” jelas Jamil.

Jamil menyampaikan bahwa saat ini banyak ditemukan jamaah haji yang meninggal memiliki riwayat penyakit yang masuk kategori tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.

Langkah kedua, dia menjelaskan, bagi jamaah haji lansia yang memenuhi istitha’ah kesehatan dan diizinkan berangkat, perlu diklasifikasi dalam empat kategori yaitu, lansia mandiri, ketergantungan ringan, sedang, dan tinggi terhadap pihak lain. Para lansia tersebut, selanjutnya perlu mendapatkan layanan tertentu dari petugas sesuai klasifikasinya selama proses menjalankan ibadah haji.

“Langkah ketiga, membatasi aktivitas jamaah haji, bagi jamaah haji lansia dengan kategori ketergantungan tinggi, secara tegas tidak diperbolehkan melakukan ibadah yang berisiko tinggi, dan harus mengikuti panduan manasik bagi lansia, seperti melontar jumrah dengan dibadalkan, tidak melakukan sholat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tidak menjalankan umroh sunnah, dan wisata ziarah,” jelas Jamil.

Jamil menambahkan, langkah keempat, mengizinkan pendamping dari pihak keluarga, khususnya bagi jamaah haji lansia yang memiliki kategori ketergantungan berat. Hal demikian telah menjadi kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pendamping lansia dari keluarga sangat diperlukan karena bisa lebih maksimal dalam menjaga para lansia.***

Pos terkait