Data Korban HAM Harus Sinkron untuk Kompensasi

Data Korban HAM Harus Sinkron untuk Kompensasi

Fajarasia.id – Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya mempercepat pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga sebagai langkah awal percepatan pemulihan.

“Seluruh pekerjaan rumah masa lalu terkait kompensasi dan pemulihan hak korban harus segera dituntaskan agar tidak menjadi beban berulang,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kemenko Kumham, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan di Senayan, Selasa (2/4/2026).

Komisi XIII menyoroti perbedaan data korban yang cukup signifikan, mulai dari 8.000 versi Komnas HAM, 7.000 versi kementerian, hingga 5.000 versi LPSK. Ketidaksinkronan ini dinilai menjadi hambatan utama dalam penyaluran kompensasi.

Sugiat menegaskan, validasi data harus selesai paling lambat Juni 2026 agar program pemulihan dapat berjalan menyeluruh. Ia menekankan bahwa data akurat akan menjadi dasar pemberian kompensasi, bantuan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan sosial lainnya bagi korban.

“Data yang sinkron akan memudahkan kita menuntaskan tanggung jawab negara kepada rakyat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” pungkasnya.****

Pos terkait