Fajarasia.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dalam kurun waktu satu tahun merupakan sinyal kuat bahwa negara serius menjaga kelestarian lingkungan.
Daniel menyebut langkah Satgas PKH patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan hutan yang selama ini banyak mengalami penyimpangan.
“Kita mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah melakukan penindakan terhadap perusahaan serta berhasil menguasai kembali lahan negara,” ujar Daniel di Jakarta, Senin (26/1).
Meski demikian, ia menekankan pentingnya proses penertiban dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih antarperusahaan maupun antarwilayah.
Menurut Daniel, Satgas PKH harus memastikan penegakan hukum berjalan adil, berbasis data, serta bebas dari konflik kepentingan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tujuan pemulihan kawasan hutan dan keadilan ekologis tercapai secara nasional.
“Penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya difokuskan pada wilayah tertentu atau semata-mata daerah yang terdampak bencana,” tegasnya.
Daniel juga mengingatkan pemerintah agar menyiapkan langkah lanjutan atas dampak sosial dari pengambilalihan lahan, termasuk potensi hilangnya lapangan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penciptaan solusi ekonomi, seperti membuka lapangan kerja baru dan skema pemanfaatan lahan berkelanjutan.
“Penertiban kawasan hutan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan capaian awal yang signifikan, Satgas PKH diharapkan mampu menjaga konsistensi penegakan hukum di berbagai daerah, sehingga upaya menjaga hutan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat ekologis dan sosial bagi bangsa.





