Fajarasia.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan paling cepat dilakukan pada Selasa (2/6/2026). Namun, tidak semua ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 juni 2026,” sebagaimana dikutip dari instagram resmi PT Taspen (Persero), diktuip Jumat, (29/6/2026).
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Pasal 8, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Sementara itu, ASN atau pensiunan dengan status ganda hanya menerima satu kali pembayaran dengan nominal terbesar. Namun, penerima pensiun janda atau duda tetap memperoleh dua hak pembayaran.
Pemerintah menegaskan kelompok yang tetap berhak menerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi tertentu.****





