Catut Nama KPK, Terdakwa Korupsi Raup Ratusan Juta

Catut Nama KPK, Terdakwa Korupsi Raup Ratusan Juta

Fajarasia.id – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Ketua Aliansi Ranyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun mulaindi gelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2023.

Sidang perdana untuk terdakwa Alfred Baun dipimpin Ketua Majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota lainnya. Terdakwa Alfred Baun didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Martaen Turut hadir JPU Kejari TTU, Andrew Keya.

Dalam dakwaan JPU menegaskan bahwa di tahun 2021 lalu, terdakwa membuat pernyataan dibeberapa media online terkait proyek pekerjaan jalan sabuk merah yang menggunakan dana APBN.

Usai memberikan pernyataan dibeberapa media online, terdakwa Alfred Baun memerintahkan Ketua Araksi TTU, Charles Paulus Baker untuk menghubungi Rofinus Fanggidae salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan sabuk merah untuk bertemu dengan terdakwa.

Pada tanggal 16 Juli 2022, terdakwa menemui Rofinus Fanggidae di kediamannya di jalan Pemuda, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang lalu menyampaikan beberapa hal kepada Rofinus Fanggidae.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku bahwa dirinya baru usai melaporkan beberapa pekerjaan di NTT termasuk jalan sabuk merah ke KPK.

Selain itu, terdakwa juga menunjukan sejumlah berita media online terkait pekerjaan jalan sabuk merah. Disaat terdakwa menyampaikan bahwa akan melaporkan kasus itu, Rofinus Fanggidae mengaku bahwa sedang dalam massa pemeliharaan dan kerusakan apapun selama itu masih menjadi tanggung jawab dirinya.

Saat itu juga, terdakwa mengaku mampu mengamankan KPK dan tidak melaporkan kasus itu ke KPK namun harus menyiapakan dana sebesar Rp. 300 juta untuk terdakwa.

Rofinus Fanggidae yang dalam kondisi sakit dan takut untuk dilaporkan hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 250 juta kepada terdakwa.

Usia menerima uang tersebut, terdakwa kembali mengancam Rofinus Fanggidae untuk dilaporkan ke KPK. Karena merasa terancam, Rofinus Fanggidae kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta melalui rekening terdakwa dengan nomor rekening 027701029469509 Bank BRI atas nama terdakwa.

Selain Rofinus Fanggidae, terdakwa juga menghubungi Aloysius Mintura salah satu kontraktor yang mengerjakan pekerjaan jalan sabuk merah terkait pemberitaan pekerjaan jalan sabuk merah.

Saat itu, terdakwa meminta sejumlah dana dengan alasan untuk kegiatan Araksi dengan mengancam Aloysius Mintura alias Aciku, karena merasa tertekan Aciku mengirimkan uang senilai Rp. 10 juta.

Kemudian, atas permintaan terdakwa Aloysius Mintura alias Aciku kembali mengirimkan uang senilai Rp. 1, 5 juta.

Aksi dari terdakwa Alfred Baun tercium oleh Kejari TTU, dimana terdakwa sedang melakukan upaya pemerasan keoada salah satu pengusaha dibTTU.

Mengingat bahwa hal itu sedang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari TTU, maka Kejari TTU melakukan pengintaian dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa.

Dimana, dalam OTT oleh Kejari TTU didapati penyerahan uang senilai Rp. 10 juta dari total Rp. 20 juta yang diminta oleh terdakwa terkait salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan investigasi oleh terdakwa dengan mengancam untuk dilaporkan ke APH.

Ditegaskan JPU, pemberitaan dibeberapa media online dengan tujuan menakut – nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak terkait yang mana bertentangan dengan nilai – nilai yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan maksud pendrian Lembaga Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.(rey)

Pos terkait