Fajarasia.id – SAS, mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor. SAS dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Alor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor Tahun 2021 lalu.
SAS dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Alor karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“SAS terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Rabu 22 Februari 2023 malam.
Menurut Abdul, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada terdakwa SAS diantaranya hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan.
Dan, perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terdakwa adalah seorang Vikaris/ Calon Pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik Vikaris dari Gereja, korban terdakwa berjumlah 9 orang anak dan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal – hal yang meringankan untuk dipertimbangkan jaksa penuntut umum tidak ada.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 01 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” ujar Abdul.(rey




