Fajarasia.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mewujudkan penanganan perkara pidana yang akuntabel. Dukungan ini diwujudkan melalui Entry Meeting (pertemuan awal) Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Penanganan Perkara Pidana yang Akuntabel di Gedung Utama Kejagung, Jumat (8/8/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pemeriksaan ini sebagai wujud tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, kegiatan ini bagian dari mandat konstitusional serta wewenang atributif BPK RI.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan efektivitas Kejaksaan dalam menangani perkara pidana. Burhanuddin menekankan, peningkatan akuntabilitas institusi demi pemerintahan bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demi kelancaran, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Kejaksaan proaktif menyediakan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan tim pemeriksa. Ia menegaskan pemeriksaan bukan tekanan, melainkan upaya menunjukkan kinerja terbaik melalui data valid dan transparan.
Burhanuddin berharap kinerja profesional sejalan dengan hasil pemeriksaan yang objektif dan membangun. Ia juga menyambut baik rekomendasi BPK demi perbaikan proses penanganan perkara yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung 40 hari, mulai 21 Juli hingga 11 September 2025. Evaluasi mencakup penanganan perkara pidana periode 2021 hingga Semester I Tahun 2025.
Fokus pemeriksaan meliputi lima provinsi, yakni Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Tim pemeriksa akan memantau implementasi efektivitas penanganan perkara di wilayah tersebut.
Kegiatan turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Pemulihan Aset. Hadir pula Pimpinan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana beserta jajaran.****





