BPJS Kesehatan terapkan prinsip portabilitas JKN saat libur Lebaran

BPJS Kesehatan terapkan prinsip portabilitas JKN saat libur Lebaran

Fajarasia.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

“Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, dalam konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2024 di Jakarta,Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” katanya.

Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (PANDAWA) dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, kata Ghufron, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari 5 hingga 9 April 2024.

Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Travoy KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan,” ujarnya.

Ghufron berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur Lebaran tahun ini.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran
iuran.

Pos terkait