Fajarasia.id – Pelarian bos Kresna Life, Michael Steven, berakhir setelah ditangkap otoritas keamanan Maroko dan diekstradisi ke Indonesia. Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar polis asuransi yang merugikan ribuan nasabah hingga triliunan rupiah.
Michael diketahui melarikan diri sejak September 2023 dan masuk daftar Red Notice Interpol pada November 2025. Penangkapan dilakukan 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia, sebelum akhirnya diekstradisi pada 21 Juni 2026.
Kasus Kresna Life sendiri mulai dibidik sejak 2020. Michael bersama empat tersangka lain diduga menginvestasikan premi produk K-LITA dan PIK ke saham terafiliasi melebihi ketentuan OJK, serta tidak menyampaikan perkembangan investasi kepada pemegang polis. Kerugian investor ditaksir mencapai Rp337,4 miliar, sementara total kewajiban gagal bayar mencapai Rp6,4 triliun dengan lebih dari 8.000 pemegang polis terdampak.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut keberhasilan ekstradisi ini sebagai bukti komitmen Polri memperkuat kerja sama internasional dan menindak tegas pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.****





