Fajarasia.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana melaporkan koran “Achtung” ke Bareskrim Polri.
Koran yang beredar itu dinilai berisi fitnah tentang Prabowo dan merupakan tindak pidana. Wakil Ketua TKN Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti agar bisa segera membuat laporan ke polisi.
“Kami memantau dulu setelah dua sampai tiga hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti, baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim. Karena ini murni pidana, ini enggak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jalan Sriwijaya 16, Jakarta, Jumat (12/1).
Saat konferensi pers, Habiburokhman menunjukkan koran tersebut. Bagian depan koran memuat foto Prabowo dengan tulisan ‘inilah penculik aktivis 1998’.
Lalu, sebelah foto Prabowo, terdapat foto para aktivis 1998 yang hilang karena jadi korban penculikan. Habib menyebut koran “Achtung” itu disebarkan secara masif disebarkan di berbagai kota besar di Indonesia.
Politisi Gerindra itu menyatakan tidak ada fakta hukum yang bisa membuktikan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis 1998. Ia membeberkan sejumlah alasannya.
“Tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan ya, atau permintaan Pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut,” ucap dia.
Lalu, kata Habib, keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukan keputusan peradilan ataupun keputusan lembaga setengah peradilan.
Selanjutnya, Presiden ke-3 RI BJ Habibie memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat. Komnas HAM pun tak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo.***