Belajar dari Tragedi, DPR Ingatkan Bahaya Visa Non-Resmi

Belajar dari Tragedi, DPR Ingatkan Bahaya Visa Non-Resmi

Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non-resmi. Ia menekankan bahwa jalur ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan jamaah.

“Berangkat haji harus diniatkan dengan baik dan sesuai prosedur. Visa ilegal tidak menjamin keamanan, bahkan bisa berujung mudarat,” ujar Maman dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Peringatan ini muncul seiring rencana Pemerintah Arab Saudi yang akan memperketat pengamanan hingga delapan lapis pada penyelenggaraan Haji 2026. Menurut Maman, jamaah yang menggunakan visa tidak resmi dipastikan tidak akan memperoleh akses layanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi layak selama berada di Tanah Suci.

Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen di Madinah dan Makkah tahun ini akan berlangsung sangat ketat. Tanpa visa haji resmi, jamaah hampir mustahil bisa mengikuti puncak ibadah haji. Risiko yang menanti antara lain deportasi, denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan ancaman hukuman penjara dari otoritas Saudi.

Maman juga mengingatkan tragedi pada musim haji 2025, ketika seorang warga Pamekasan meninggal dunia di gurun Tan’im akibat menggunakan visa ilegal. “Jamaah haji ilegal tidak terdata sehingga sulit mendapat pertolongan medis cepat. Kasus itu harus menjadi pelajaran pahit agar tidak ada lagi yang menempuh jalur berbahaya ini,” tegasnya.

Selain mengimbau masyarakat, Maman mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai risiko haji non-prosedural. “Jangan sampai niat ibadah yang mulia justru berakhir pada kerugian materi dan hilangnya nyawa,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Ia berharap MUI menyatakan bahwa berhaji dengan cara ilegal, termasuk menggunakan visa non-haji, adalah haram

Pos terkait