Fajarasia,id – Kawasan bekas lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno akan dieksekusi hari ini. Sekelompok massa berkerumun menolak eksekusi tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (18/6/2026) pukul 8.00 WIB, massa berkerumun di depan lobi Hotel Sultan. Mereka menyerukan agar pengadilan tidak mengeksekusi Hotel Sultan.
Massa beberapa kali menyerukan yel-yel. “Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!”. Terlihat massa mengenakan aksesoris berupa gelang bendera merah putih. Mereka dipimpin orator di depan mobil komando.
Kemudian beberapa spanduk juga dibentang di lokasi. Ada yang ditempatkan di balkon kamar, ada juga yang dipasang di depan hotel. Beberapa spanduk itu bertuliskan “Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi”, “Ekskusi Hotel Sultan melanggar HAM”, hingga “Hotel Sultan bukan aset GBK”.
Sementara itu tampak petugas keamanan dari polisi hingga TNI berada di lokasi. Mereka turut berjaga sambil beberapa kali hilir mudik sambil berbaris.
Sejumlah area di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ditutup sementara. Beberapa jalan ditutup misalnya dari pintu 5, pintu 7 dan dan pintu 8.
Kemudian Pintu 10 di Jalan Gerbang Pemuda ditutup sebagian. Petugas kemanan di Pintu 10 tidak mengizinkan semua kendaraan masuk.
Diberitakan sebelumnya, hari ini merupakan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan eks Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno akan mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut.
PPKGBK sebelumnya sudah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK. Rangkaian strategi telah disiapkan untuk mengosongkan objek eksekusi mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme eksekusi.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK. Barang milik PT Indobuildco nantinya akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.
“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6).****





